BERPOLITIK DENGAN SANTUN DAN BERMORAL
Bismillahiirrahmaanirrahiim
Pemilihan Umum 2009 yang semakin dekat, sepertinya menjadi pemicu bagi para CALEG untuk berlomba - lomba menebar pesona pada konstituen, ditambah dengan putusan MK yang mengeliminir pasal 214 UU Pemilu no. 10 Tahun 2008, menjadikan para CALEG semakin bergairah untuk mendapatkan suara terbanyak dari konstituen.


Dampak dari hal tersebut diatas, timbul persaingan antar CALEG, bukan hanya dari masing - masing Partai peserta pemilu, tetapi di interen Partai sendiri. Yang menjadi pertanyaan sekarang, se SEHAT mana persaingan ditingkat interen Partai, para CALEG yang seharusnya saling menopang dan mendukung, yang tujuannya tentu untuk kebesaran PARTAI, malah sebaliknya saling menjatuhkan dan menjegal, tentu dampaknya akan berimbas ke PARTAI. Kalau hal ini sudah terjadi, siapa yang patut dipersalahkan, apakah para CALEG yang karena ambisi untuk menduduki suatu jabatan sehingga menghalalkan segala cara, ataukah PARTAI yang tidak bisa memberikan suatu ketegasan sikap kepada para CALEG nya agar dalam menjaring konstituen tetap menempuh cara - cara yang elegan, santun dan bermoral.
Apa yang dapat kita petik dari paparan diatas, kiranya para CALEG yang nantinya mewakili rakyatnya, memang benar - benar terpilih dikarenakan moral dan kedekatan pada masyarakat. bukan karena diperoleh dari cara - cara yang kurang terpuji, selanjutnya kembali kepada masyarakat selaku pemilih yang akan menilai.
Baca selengkapnya....
Apa yang dapat kita petik dari paparan diatas, kiranya para CALEG yang nantinya mewakili rakyatnya, memang benar - benar terpilih dikarenakan moral dan kedekatan pada masyarakat. bukan karena diperoleh dari cara - cara yang kurang terpuji, selanjutnya kembali kepada masyarakat selaku pemilih yang akan menilai.





